Adapun sidang tersebut digelar sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari tadi.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Atas putusan tersebut, Irjen Ferdy Sambo pun tidak tinggal diam. Ferdy Sambo langsung memutuskan untuk mengajukan banding.
Bayu Alfarizi | Jambi
Baca Juga :