Sidang berjalan secara tertutup dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabintelkam) Komjen Ahmad Dofiri. Sidang ini untuk mendalami konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Para saksi diminta keterangan seputar pelanggaran tersebut. Bareskrim Mabes Polri sudah menetapkan 5 orang tersangka terkait kasus penembakan hingga menyebabkan tewasnya Brigadir J. Mereka Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.