MA kuatkan putusan PN, Andy Cahyady tetap diputus lepas. Kasus penganiayaan Andy Cahyady dengan seorang WNA bernama Wenhai Guan dimenangkan oleh Andy Cahyady, Ia memukul karena merasa terancam keselamatannya.
Mahkamah Agung melalui Putusannya Nomor 388 K/Pid/2022, seperti tercantum dalam laman Direktori Putusan Mahkamah Agung menguatkan Putusan PN Jakarta Utara.Dalam pertimbangannya MA mengatakan Andy Cahyady melakukan pemukulan karena adanya daya paksa (overmacht) yg mengancam keselamatannya karena serangan dari Wenhai Guan, lalu serangan dari istri dan anak Wenhai Guan.Perbuatannya terbukti, tapi dilakukan karena pembelaan terpaksa (noodweer) maka Andy Cahyady diputus lepas segala tuntutan hukum (onslaag van recht vervolging)Penasihat Hukum Andy Cahyady, Mohammad Muchsin dari kantor hukum IH&MAP Counsellor menyambut baik putusan MA tersebut."Alhamdulillah, klien kami akhirnya mendapatkan keadilan lewat proses yang cukup panjang. Kami berharap agar jaksa dapat segera mengeksekusi Wenhai Guan yang telah divonis 6 bulan penjara" terang MuchsinSebelumnya Andy Cahyady dan Wenhai Guan saling lapor dalam peristiwa penganiayaan yang terjadi pada 2018 lalu di Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara. Dalam prosesnya Wenhai Guan tidak ditahan di rutan dan tidak dicekal baik oleh polisi maupun jaksa, meskipun seorang WNA.Sementara Andy Cahyady (WNI) sempat ditahan oleh jaksa, lalu mengajukan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota dan disetujui oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus Wenhai Guan bersalah telah menganiaya Andy Cahyady dengan hukuman 6 bulan penjara.Namun meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap Wenhai Guan hingga saat ini belum dapat dieksekusi, karena sudah terlanjur ke negeri asalnya Singapura karena saat itu tidak dicekal.
MA Kuatkan Putusan PN, Andy Cahyady Tetap Diputus Lepas
Sabtu, 23 Juli 2022 - 18:59 WIB