Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Pusat dorong wartawan untuk melakukan investigative reporting pada kasus "Polisi tembak Polisi".
Liputan investigasi atau peliputan secara mendalam dan menyeluruh ini dilakukan agar dapat mengungkap fakta peristiwa dan duduk perkara secara terang benderang kasus "polisi menembak polisi ".Pernyataan itu disampaikan Ketua DK- Pusat Ilham Bintang, Sabtu (16/7/2022) pagi, setelah membahas kasus ini dengan Ketua Dewan Pers Professor Azyumardi Azra, Jumat (9/7/2022) lalu di Jakarta.Dalam melaksankan investigive reporting itu Ketua DK PWI Pusat dan Ketua Dewan Pers mengingatkan wartawan agar bekerja menurut prinsip kerja jurnalistik secara profesional. Yaitu mentaati UU Pers 40/99 dan Kode Etik Jurnalistik ( KEJ).Di dalam UU Pers itu tidak ada pembatasan bagi wartawan untuk mengumpulkan informasi sebanyak- banyak dari manapun demi mencari kebenaran. Yang penting, semua informasi melalui proses verifikasi atau cek dan ricek sebelum disiarkan.Dalam Pasal 2 butir "H" dalam KEJ, penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.Namun, wartawan juga tetap diminta menghormati hak privasi; menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, dan suara; dan menyajikan berita secara berimbang." Dengan peliputan secara mendalam dan menyeluruh seperti itu wartawan dapat berperan besar membantu pihak berwajib mengungkap peristiwa yang menjadi sorotan masyarakat luas, " kata Prof Azyumardi Azra dan Ilham Bintang.
DK PWI Pusat Dorong Wartawan Lakukan Investigative Reporting
Sabtu, 16 Juli 2022 - 13:27 WIB