Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas Peternakan dan perikanan melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, terutama saat menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah.
Antisipasi tersebut diantaranya memperketat pengawasan terhadap lalu lintas hewan ternak yang masuk dari berbagai daerah ke Kota Sungai Penuh, dengan mewajibkan hewan ternak memiliki surat keterangan kesehatan hewan dari daerah asal.Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Sungai Penuh Edi Juarsa saat di konfirmasi menyebutkan, pengetatan pengawasan hewan ternak ini akan terus dilakukan, mengingat saat ini di Kota Sungai Penuh tercatat sudah ada 67 kasus PMK yang ditemukan.Dari 67 kasus tersebut 29 ekor diantaranya sudah membaik, bahkan satu ekor diantaranya sudah dipotong ataupun di sembelih karena sudah dinyatakan sembuh. Sementara untuk 38 kasus PMK lainnya masih dilakukan penanganan secara khusus dan telah menunjukan perkembangan yang cukup baik,” kata Edi Juarsa.Dijelaskannya, jika dilihat dari ketersediaan hewan kurban yang ada di Kota Sungai Penuh yang dimiliki peternak lokal belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, mengingat stok sementara yang ada hanya berkisar 238 ekor, sedangkan kebutuhan hewan kurban di tahun ini mencapai 509 ekor.Sementara itu, lanjut Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Sungai Penuh Edi Juarsa, untuk mengantisipasi kekurangan hewan kurban tersebut, pihaknya tetap mendatangkan hewan ternak dari luar daerah dengan melakukan pengawasan yang ketat." Stok sapi lokal di Kota Sungai Penuh masih terbatas dan tidak mencukupi makanya kita datangkan dari luar daerah namun hewan ternak yang di bawa dari luar daerah harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan dari daerah asal bahwa hewan tersebut tidak mengalami PMK dan memang sehat," tutupnya. Arizal Antoni I
Jambi
Jelang Idul Adha, Pemkot Sungai Penuh Perketat Pengawasan Lalulintas Hewan Ternak
Rabu, 15 Juni 2022 - 09:13 WIB