Kepolisian Kebumen menetapkan dua orang tersangka atas kasus pembunuhan terhadap seorang gadis belia, F (14) di sebuah pekarangan di Desa Kaliputih, Kecamatan Alian beberapa hari lalu. Pelaku mengaku emosi, lantaran korban yang juga teman dekatnya, berkata kasar.
Dua orang pelaku masing-masing berinisial RK (17) dan HS (15). Keduanya ditangkap oleh tim Jatanras Polda Jateng dan Satuan Reskrim Polres Kebumen di rumahnya di Kabupaten Wonosobo, Rabu (18/5/2022) malam.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat jumpa pers menjelaskan, dalam kasus ini pelaku utama adalah RK yang tak lain adalah teman dekat korban berinisial F (14) warga salah satu desa di Kecamatan Sruweng. Dan HS hanya membantu RK.
"Eksekutornya RK sendiri, menghabisi nyawan korban usai mereka berhubungan intim. Alasannya cuma karena RK sering di kata-katai kasar oleh korban. Hubungan antara tersangka dan korban hanya teman, bukan pacar, tapi teman mesra," jelas Burhanuddin dihadapan wartawan saat jumpa pers, Jumat (20/5/2022) siang.
Burhanuddin mengungkapkan, peristiwa pembunuhan ini bermula saat pelaku bertemu dengan korban, yang sebelumnya keduanya saling janjian melalui pesan WA dan bertemu di Waduk Wadaslintang.
Dilanjutkan dengan pertemuan kedua yaitu pada hari Jumat (13/5/2022) mereka bertemu lagi di salah satu warung di Waduk Wadaslintang.
Pertemuan mereka awalnya asyik layaknya seperti pasangan muda mudi sedang pacaran hingga larut malam. Bahkan keduanya antara pelaku dan korban sempat melakukan hubungan intim.
Menurut pengakuan tersangka, korban sempat menghina dengan kata-kata kasar. Tak terima dengan perkataan korban yang kasar kemudian tersangka secara spontan langsung menjerat leher korban dengab tali sweater korban, dan kemudian menghujani wajah korban dengan pukulan dan tendangan.
"Saya spontan langsung menjerat dengan tali sweater yang dipakai korban. Kemudian saya pukuli dan tendang wajahnya," jawab RK saat ditanyai oleh Kapolres tanpa rasa penyesalan.
Akibat jeratan tali, pukulan dan tendangan oleh tersangka RK, akhirnya korban meninggal. Tersangka kemudian meninggalkan korban dalam kondisi sudah tidak bernyawa, dengan kondisi wajah penuh lebam dan setengah badan korban tidak mengenakan pakaian.
Usai menghabisi nyawa korban, tersangka juga mengambil handphone dan motor korban.
Akibat perbuatanya, kedua tersangka terancam pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana maksiaml 15 tahun penjara dan denda sebesar 3 miliar rupiah.
Wawan Kurniawan I Kebumen, Jawa Tengah
Tak Terima Dikatai Kasar, Remaja Ini Habisi Nyawa Teman Mesranya
Jumat, 20 Mei 2022 - 23:52 WIB