Penggunaan pelat dengan warna dasar putih kendaraan ditargetkan bisa dilaksanakan mulai Juni 2022. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan tidak ada biaya tambahan untuk pergantian pelat dari hitam ke putih.
“Enggak ada (biaya pergantian). Kalau pas pelat hitam keluar biaya? Nggak. Sama saja kayak pelat hitam,” kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (18/5).Hal senada juga disampaikan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin. Menurutnya, pemilik kendaraan hanya membayar pajak 5 tahunan seperti biasa, dan nantinya akan mendapat pelat putih.Selain itu, pergantian pelat putih akan dilakukan secara bertahap. Sehingga untuk kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.“Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor),” jelasnya.Diketahui, Korlantas Polri segera memberlakukan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih. Program ini ditargetkan bisa mulai direalisasikan pada Juni 2022 mendatang.Direktur regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, proses lelang pengadaan pelat putih sudah selesai dilaksanakan. Sehingga Polri berharap program ini segera dijalankan.“Semoga secepetnya ini. Bisa bulan juni? Bisa. Pokoknya tahun ini pelat putih,” kata Yusri saat dihubungi, Rabu (18/5/2022).Yusri menjelaskan, pemberlakuan pelat putih akan dilaksanakan secara bertahap. Diutamakan untuk kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak 5 tahunan. Kemudian untuk kendaraan baru.
Pergantian Pelat Nomor Putih Berlaku Juni 2022, Tidak Dikenakan Biaya Tambahan
Kamis, 19 Mei 2022 - 23:46 WIB