Mulai 18 Mei 2022 Penumpang KA Jarak Jauh Keberangkatan Stasiun Gambir Dan Pasar Senen Yang Sudah Vaksin Kedua Tak Perlu Antigen.
Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. Kebijakan ini diberlakukan KAI untuk seluruh perjalanan KA jarak jauh mulai keberangkatan 18 Mei 2022. Daop 1 Jakarta menghimbau para pengguna jasa yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek agar memperhatikan kembali aturan terbaru perjalanan KA Jarak Jauh yang diterapkan mulai hari ini.Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:
a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jamc) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jamd) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Kabar Gembira Perjalanan Dengan KA Jarak Jauh Tak Harus Antigen
Kamis, 19 Mei 2022 - 11:57 WIB