Penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang mengungkap fakta baru hasil pemeriksaan kasus seorang ibu yang membunuh anaknya di sebuah kamar hotel, pada Selasa (10/5/2022).
Terungkap, pelaku nekat berbuat, lantaran rasa takut tersangka telah menghabiskan uang deposito milik suami, sebesar Rp. 1,25 Miliar.Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan tambahan dari tersangka Riska dan terhadap suaminya, ditemukan fakta baru bahwa motif dari tersangka Riska melakukan upaya bunuh diri termasuk bunuh anaknya adalah, kalau kemarin hanya pinjol senilai Rp 38 juta ternyata dibalik itu ada permasalahan lebih besar. Dia dipercaya suami pegang deposito senilai Rp 1,25 M dan ternyata habis dipakai selama tahun 2019-2022."Oleh karenanya yang bersangkutan takut diketahui oleh suaminya makanya ketika dia berangkat ke hotel kemarin sama anaknya di situ mulai timbul keinginan bunuh diri maupun bunuh anaknya," kata Donny, Rabu (18/5/2022).Donny menjelaskan, uang senilai Rp. 1,25 M itu adalah hasil tabungan yang dikumpulkan oleh pelaku dan suaminya selama menikah, hingga membuat deposito lalu dipasrahkan kepada pelaku untuk dikelola atas namanya oleh suaminya. Kemudian, menurut keterangan pelaku, uang tersebut habis untuk berfoya-foya, membeli barang dan liburan."Berdasarkan hasil keterangan tersangka, uang senilai 1,25 M itu digunakan mulai dari 2019 hingga 2022 untuk belanja online maupun untuk melakukan liburan. Jadi dia jalan-jalan dan liburanpun sebenarnya bersama keluarga namun pelaku membohongi suaminya seolah-olah liburannya dengan promo tapi taunya harga normal dan memakai uang dari deposito tersebut," paparnya.Sementara itu, untuk pelaku yang juga mengaku tertekan karena jeratan pinjol, yang awalnya 12 juta kemudian membengkak menjadi 38 juta, dan masih terus berlanjut.Saat ini kepolisian tengah melakukan pendalaman terhadap SS, teman pelaku yang melakukan peminjaman uang online atas nama pelaku yang telah disetujui sendiri."Yang 12 juta (pinjol) keterangan masih tetap. Jadi berawal hutang pinjol yang dipinjam oleh temannya itu (SS) atas namanya (pelaku) kemudian bunga berbunga hingga 38 juta. Dari situ dia (pelaku) menggunakan dana pribadinya untuk membayar pinjol karena dia diteror terus. Tetapi dalam kehidupan sehari-haripun ternyata dia melakukan atau menggunakan uang deposito yang dipercayakan suaminya untuk dia kelola dengan atas nama pelaku sendiri. Untuk SS masih kita dalami," paparnya.Sebelumnya, awal mula kasus ini terjadi ketika seminggu yang lalu pelaku dan suami adu mulut mempermasalahkan uang keluarga mereka yang berada di rekening tabungan tiba-tiba tinggal sedikit. Suami yang mengetahui uang tersebut berkurang untuk membayar pinjol teman istrinya kemudian marah dan meminta untuk segera diganti.Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, pinjol ini telah dilakukan oleh teman kerja pelaku pada tahun 2013 di salah satu Perusahan yang terletak di Semarang Barat berinisial SS, pada tahun lalu dengan meminjam identitas pelaku namun sudah dalam persetujuannya.Awalnya SS hanya meminjam uang sebesar Rp. 12 juta. Namun, lambat laun tak dibayar apalagi atas nama pelaku mengingat tagihan datang padanya, akhirnya bunga semakin membengkak hingga total utang menjadi Rp. 38 juta."Jadi saat suami mengecek rekening kosong dari 39 juta menjadi 1 juta oleh istrinya uangnya sudah digunakan untuk membayar pinjol tanpa sepengetahuan suaminya," terang Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Rabu (11/5/2022).Lalu karena takut suaminya marah dan merasa malu, pelaku membawa korban untuk kabur dari rumah hingga akhirnya menetap di sebuah hotel. Saat berada di kamar, pelaku tidak bisa tidur hingga berfikiran untuk bunuh diri bersama anaknya dengan mencari cara menghabisi nyawa sendiri di internet."Korban waktu itu sedang tidur lelap dengan memegang mainan ditangan kanannya mobil-mobilan kemudian dibekap oleh pelaku sampai meninggal dunia," paparnya.Setelah mengetahui anaknya meninggal dunia, pelaku juga mencoba bunuh diri dengan meminum air sabun dan melilitkan lehernya menggunakan handuk yang ada di kamar mandi."Pelaku gagal bunuh diri dan akhirnya ditemukan oleh petugas hotel," jelasnya. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 c UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Didiet Cordiaz I Semarang, Jawa Tengah
Terungkap! Ibu Bunuh Anak di Semarang karena Habiskan Deposito Rp 1,25 Miliar Milik Suami
Rabu, 18 Mei 2022 - 15:15 WIB