Pria Asal Kulonprogo Tewas di Tangan Selingkuhan Istrinya

Pria Asal Kulonprogo Tewas di Tangan Selingkuhan Istrinya
Pria Asal Kulonprogo Tewas di Tangan Selingkuhan Istrinya (Foto : )
Seorang pria asal Kulonprogo, DIY, tewas di tangan selingkuhan istri. Korban dianiaya, setelah memergoki istrinya, TS dan pelaku tengah bermesraan.
Aksi penganiayaan terjadi di wilayah di Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulonprogo. Kejadian tersebut diduga akibat perselingkuhan pelaku K dengan istri korban, TS.Menurut keterangan,  K mengaku menganiaya korban lantaran kedapatan bermesraan dengan istri korban yakni TS di rumahnya.Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini  mengatakan bahwa korban atas penganiayaan itu adalah Ngatiman alias Proyo (38), warga Tangkisan II, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap.Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya orang meninggal dunia dan di tubuhnya banyak luka-luka akibat penganiayaan. Namun peristiwa tersebut tidak dilaporkan kepada polisi, sehingga direspon oleh Satreskrim Polres Kulon,” kata Muharomah saat konferensi pers, Selasa (10/05/2022).“Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Sebanyak enam orang saksi diperiksa oleh polisi, termasuk tetangga dan istri korban. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan fakta bila korban sempat terlibat cekcok dengan SR alias K (45) yang merupakan tetangga korban”, ujar Muharomah.Dalam pemeriksaan SR alias K menerangkan bahwa benar pada 4 Mei 2022 sekira pukul 20.00 WIB datang ke rumah TS istri dari Ngatiman alias Proyo (korban).Kedatangnya itu karena adanya hubungan asmara antara K dan TS. Saat itu K mengetahui kalau Proyo tidak ada di rumah.Akan tetapi tidak lama kemudian Korban pulang ke rumah dan terjadi  cekcok antara korban dan pelaku  di belakang rumah korban.Pelaku sempat mendorong korban ke batang pohon kelapa hingga kepala korban terbentur.Melihat korban sudah jatuh, K lalu memukul bagian perut korban. Pelaku kemudian berlalu meninggalkan lokasi. Korban akhirnya ditemukan meninggal dunia di corblok tak jauh dari rumahnya.Saat ini K ditahan di Polres Kulonprogo guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat  pasal KUHP 351 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.