Tersangka dugaan Korupsi Rumah Pengering Jagung telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Selatan. Adalah FR, selaku pejabat Kabid Tanaman dan Pangan Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Berkas perkara Kabid Tanaman dan Pangan, FR akhirnya dinaikan statusnya menjadi tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan intensif selama 6 bulan oleh Kajari OKU Selatan perihal perkara Pengelolaan Bantuan Dana Provinsi untuk Bangunan Rumah Pengering Jagung (Vertival Driyer).
"Ya, Kami telah menetapkan status tersangka tehadap FR, penetapan status tersangka ini setelah menjalani pemeriksaan intensif selama enam bulan terakhir,"ungkap Kusri, SH Kajari OKU Selatan, saat press release, dikantor Kajari, Kamis (31/3/ 2022).
Dari perkara penyelewengan dana bantuan Pengelolaan Bantuan Dana Bangunan Rumah Pengering Jagung ( Vertival Driyer) FR menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 200 juta.
Hanya saja, meski telah berstatus tersangka, FR belum dilakukan penahanan. Menurut Kusri, tersangka sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinilai tak akan melarikan diri.
"Saat ini tersangka belum kami lakukan penahanan ,dikarenakan status tersangka Pegawai Negeri Sipil dan tersangka kooperatif serta tidak mungkin untuk melarikan diri,"bebernya.
Sebelumnya dibeberkan Kusri, semestinya bantuan alat pengering padi ini dilakukan pembangunan sebuah rumah dryr.
Kendati demikian terungkap, sambung Kajari pembangunannya dilakukan tersangka secara swakelola, meski dana bantuan dari Provinsi masuk ke rekening kelompok tani yang diminta oleh oknum di Dinas Pertanian.
"Ternyata pengerjaanya juga dilakukan oleh sendiri dan terbengkalai atau tidak selesai. Untuk kasus ini ada akibat kerugian negara mencapai ratusan juta,"ungkapnya.
Andi Salani I Kabupaten Oku.
Baca Juga :