Hanya saja, meski telah berstatus tersangka, FR belum dilakukan penahanan. Menurut Kusri, tersangka sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinilai tak akan melarikan diri.
"Saat ini tersangka belum kami lakukan penahanan ,dikarenakan status tersangka Pegawai Negeri Sipil dan tersangka kooperatif serta tidak mungkin untuk melarikan diri,"bebernya.
Sebelumnya dibeberkan Kusri, semestinya bantuan alat pengering padi ini dilakukan pembangunan sebuah rumah dryr.
Kendati demikian terungkap, sambung Kajari pembangunannya dilakukan tersangka secara swakelola, meski dana bantuan dari Provinsi masuk ke rekening kelompok tani yang diminta oleh oknum di Dinas Pertanian.
Baca Juga :