Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus penipuan investasi binary option binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz hingga 40 hari kedepan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik memperpanjang penahanan saudara IK selama 40 hari, dari tanggal 17 Maret sampai 25 April 2022.“Perpanjangan masa penahanan tersangka IK, dilakukan untuk kebutuhan proses penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo,” kata Ramadhan dalam jumpa pers, Kamis (24/3/2022).Menurut Ramadhan, sebelumnya saudara IK resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 15 Februari sampai dengan 17 Maret 2022.Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.Atas perbuatannya, Indra Kenz terancam kurungan 20 tahun penjara. Robin Fredy I
Jakarta
Bareskrim Polri Perpanjang Masa Penahanan Indra Kenz hingga 40 Hari
Kamis, 24 Maret 2022 - 21:44 WIB