Jual Minyak Goreng Fiktif, Wanita Cantik Ini Raup Untung 1 Milyar Lebih

Jual Minyak Goreng Fiktif, Wanita Cantik Ini Raup Untung 1 Milyar Lebih
Jual Minyak Goreng Fiktif, Wanita Cantik Ini Raup Untung 1 Milyar Lebih (Foto : )
Kelangkaan minyak goreng dimanfaatkan oleh perempuan berinisial IR (29) untuk menipu belasan warga di Kabupaten Bandung. Dari aksi tipu-tipu IR, para korban mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 1 miliar
.Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait jual beli minyak goreng fiktif di Kabupaten Bandung sekitar November-Desember 2021.Saat itu dua korban melapor ke polisi telah tertipu penjualan minyak goreng oleh penjual yang sama."Sudah mentransfer sejumlah uang, yakni Rp 50 juta dan Rp 100 juta sekian. Nah, para korban ini belum mendapatkan minyak gorengnya," kata Kusworo di Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (8/3/2022).Kusworo mengungkapkan, tersangka menawarkan minyak goreng dengan harga Rp 28 ribu per 2 liter.  Sementara harga di pasaran ketika itu mencapai Rp 34 ribu. Dengan selisih harga cukup besar, maka banyak orang yang tertarik membeli ke tersangka."Dari mulut ke mulut, saling memberitahukan di antara korban, bahwa tersangka ini bisa menyediakan minyak goreng dengan harga yang murah," ujar Kusworo.Apalagi, terang dia, saat itu pun beredar informasi di masyarakat bahwa terjadi kelangkaan minyak goreng. Sejumlah warga pun tergiur untuk membeli dengan cara melakukan transfer uang kepada tersangka."Beberapa orang sempat diberikan minyak goreng, sehingga bisa memberikan kesaksian bahwa transaksi ini betul-betul nyata. Di saat masyarakat khawatir kekurangan minyak goreng, sehingga banyak masyarakat yang tergiur," tambah Kusworo.Bahkan, lanjut dia, tersangka mengaku mengiming-imingi para korban akan mendapatkan bonus handphone apabila melakukan pembelian 500 karton minyak goreng. Kemudian bonus laptop setiap pembelian 1.500 karton minyak goreng.Mendapati laporan masyarakat yang tidak menerima minyak goreng padahal sudah mentranster uang kepada tersangka, Satreskrim Polresta Bandung lantas melakukan pemeriksaan. Tersangka yang saat itu dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi berkali-kali mangkir dari panggilan polisi."Sekali dipanggil tidak datang, dua kali dipanggil tidak datang, akhirnya kami buatkan surat perintah membawa terhadap yang bersangkutan. Setelah kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi, terpenuhi unsurnya, lalu kami naikkan statusnya sebagai tersangka," tuturnya.Dari hasil pemeriksaan, terang Kusworo, korban yang sudah melakukan transfer kepada tersangka berjumlah sebanyak 18 orang, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 1,151 miliar. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya.Oleh karena itu, Kusworo mempersilahkan kepada masyarakat yang merasa pernah bertransaksi dengan tersangka untuk datang melakukan kroscek ke Polresta Bandung. Mengingat, keterangan dari tersangka pun kerap berubah-ubah."Sementara ini yang bersangkutan (tersangka) bekerja sendiri walaupun menyampaikan ada pihak lain (yang terlibat). Namun, yang bersangkutan belum bisa membuktikan keberadaan pihak lain tersebut," ujarnya.Dia menambahkan, Polresta Bandung mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sampai beli panik (panic buying) minyak goreng. "Apalagi membeli minyak goreng kepada sumber yang tidak jelas, sehingga bisa menjadi korban penipuan," imbuhnya.Kepada tersangka, poisi menjerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. Suhendar I
Kabubaten Bandung, Jawa Barat