Awas! Pelanggar Batas Kecepatan di Tol Trans Sumatera Bakal Diincar Kamera ETLE

Awas! Pelanggar Batas Kecepatan di Tol Trans Sumatera Bakal Diincar Kamera ETLE
Awas! Pelanggar Batas Kecepatan di Tol Trans Sumatera Bakal Diincar Kamera ETLE (Foto : )
Pengguna jalan tol Lampung kini diawasi kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Pengendara yang melebihi batas kecepatan hingga di atas 100 km per jam bakal kena tilang.
Wakil Direktur Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung AKBP Muhammad Ali membenarkan bahwa sistem tilang elektronik ETLE sudah diberlakukan di Jalan Tol Trans-Sumatera.“Sudah diberlakukan, kemarin Ditlantas Polda Lampung dan PT Hutama Karya selaku pengelola sudah menandatangani perjanjian kerja sama terkait ETLE ini,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (3/3/2022).Ali menjelaskan, teknis pelanggaran bagi pengendara di jalan tol Lampung ini akan dikenakan tilang bagi yang mengemudi dengan kecepatan lebih dari 100 km per jam.“Ada kamera CCTV ETLE yang akan memantau,” kata Ali.Kemudian, jika kendaraan yang melebihi batas kecepatan terdeteksi sistem di komputer, akan diketahui jenis pelanggarannya.Dari data kendaraan akan diketahui alamat yang terdaftar lalu bukti tilang akan dikirimkan melalui kantor pos.Ali menambahkan, untuk kendaraan dengan pengemudi bukan pemilik terdaftar, diberikan waktu tujuh hari untuk konfirmasi.Apabila kendaraannya dipinjam orang lain, nanti akan dikonfirmasi bahwa kendaraan tersebut sedang dipinjam. Setelah itu pelanggar dapat membayar denda tilang ke bank tersebut.“Jika pelanggar tidak membayar denda tilang, maka pemilik kendaraan tidak dapat memperpanjang surat-surat kepemilikan kendaraan,” jelas Ali.