Kejar Target Zero ODOL 2023, Korlantas Tindak Tegas Pemalsuan Uji Kir

Kejar Target Zero ODOL 2023, Korlantas Tindak Tegas Pemalsuan Uji Kir
Kejar Target Zero ODOL 2023, Korlantas Tindak Tegas Pemalsuan Uji Kir (Foto : )
Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi mengimbau jajarannya untuk menindak tegas supir angkutan barang yang memalsukan uji kir kendaraan.
Upaya itu, diterapkan agar target mencapai nol persen prilaku kendaraan yang Over Dimension and Over Loading (ODOL) pada 2023,  mampu tercapai secara maksimal.“Bisa dilihat bagaimana kita menghadapi  Over Dimension Over Loading (ODOL) juga berhadapan dengan tindak pidana yang lain seperti pemalsuan,” ujar Firman saat operasi ODOL di Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, Selasa (22/2).Menurut Firman, kedepan setiap hasil operasi akan kita datakan mana yang ditindak lanjuti oleh masing-masing lembaga.Melansir laman korlantas.polri.go.id , Jenderal bintang dua ini menginstruksikan personel untuk melakukan operasi di tiga lokasi. Hal itu mencakup Tol Serang KM 68, Banten, Tol Karang Tengah KM 9 Tangerang, Banten hingga Tol Jakarta-Cikampek KM 29, Jawa Barat.“Saya juga meminta kepada jajaran untuk mendatakan betul di tiga titik ini kalau memang modusnya sama,” paparnya.Firman menerangkan operasi ODOL digelar guna memastikan kendaraan pengangkut barang tidak melebihi kapasitas.Dengan begitu, potensi kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan dapat dicegah.“Jadi bisa dipastikan bahwa ancaman terhadap kerusakan jalan dan kendaraan termasuk kecelakaan masih terbuka lebar. Selain itu, kita memastikan hukum lalu lintas bisa ditegakan,” jelas Firman.Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar operasi penanganan truk over dimension over loading (ODOL).Tujuannya agar tak ada lagi kendaraan ODOL di 2023 nanti.Sebab, Hampir semua kendaraan yang terjaring dalam operasi ini melanggar muatan atau overloading.Namun, ada pula beberapa kendaraan yang terjaring karena over dimension.Bahkan, ada beberapa kendaraan yang mencapai 200 persen kelebihan muatannya. Semisal berat yang diperbolehkan 20 ton, tetapi kendaraan tersebut memiliki muatan hingga 60 ton.