Seorang wanita berinisial RY (20), warga Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas, karena membunuh bayinya sendiri, hasil hubungan gelap.
RY tega membuang orok perempuan ke dalam kolam belakang rumah, karena malu hamil diluar nikah, pada Sabtu (5/2/22).Kapolresta Banyumas Kombespol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, Jumat (11/2/2022) membenarkan kejadian itu.Berry menjelaskan, awal kejadian terungkap dari penemuan mayat bayi perempuan di dalam kolam. Kemudian petugas kepolisian datang dan melakukan olah TKP. Selanjutnya melakukan penyelidikan. Didapat informasi, ada perempuan, yakni RY yang dirawat di RSUD Ajibarang setelah melahirkan."Selanjutnya, Unit PPA datang kerumah RY dan membawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan," ujarnya.Lebih lanjut, Berry menjelaskan, awalnya tersangka merasakan mulas, lalu tersangka pergi ke kolam ikan, yang juga digunakan untuk buang air besar. Kemudian, saat jongkok tersangka merasa ada yang keluar dari kemaluan tersangka."Pada saat dilihat ternyata kepala bayi. Karena tersangka panik, kemudian tersangka menarik kepala bayi tersebut sampai keluar. Setelah keluar, korban merasa takut karena anak tersebut adalah hasil dari hubungan gelap tersangka dengan seorang laki-laki. Kemudian tersangka mengangkat bayi dan dijatuhkan ke kolam ikan," bebernya.Motif pelaku diduga menyembunyikan kehamilan hasil hubungan seksual di luar nikah dengan seorang laki-laki.RY disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ke -2 primair Pasal 340 KHUPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana atau ke-3 Pasal 306 Ayat (2) KUHPidana. Sonik Jatmiko I
Banyumas, Jateng
Teganya! Perempuan Muda Ini Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap
Jumat, 11 Februari 2022 - 21:55 WIB