Wanita Cantik Tipu Korban Milyaran Rupiah Lewat Investasi Alkes

Modus Tawarkan Investasi Alkes, Wanita Cantik Tipu Korban Milyaran Rupiah
Modus Tawarkan Investasi Alkes, Wanita Cantik Tipu Korban Milyaran Rupiah (Foto : )
Seorang wanita cantik, TNA (36),  warga Surabaya, Jawa Timur, melakukan penipuan dengan modus menawarkan investasi alat kesehatan. Dengan iming-iming mendapat keuntungan 40 persen, pelaku berhasil memperdayai korban hingga milyaran rupiah.
Merasa tertipu dengan tawaran investasi menggiurkan, enam korban pun melaporkan ke Polda Jatim. Para korban mengaku total kerugiannya mencapai Rp 30 Milyar.“Kasus ini diungkap Subdit Jatanras Polda Jatim, atas dasar laporan enam korban, dengan kerugian mencapai 30 milyar, namun penyidik yakin korban lebih dari enam orang.” Terang Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid humas Polda jatim, di gedung Humas Polda Jatim, Rabu (26/1/2022)Untuk mejerat korban, TNA menawarkan investasi pengadaan alat kesehatan melalui promosi pesan berantai di media sosial.Dengan iming-iming keuntungan yang besar, apalagi ditengah masa pandemi Corona, membuat para korban tertarik.“Modusnya tersangka mengaku mengelola bisnis investasi pengadaan alat kesehatan diberbagai rumah sakit sejak tahun 2020. Untuk lebih meyakinkan para korban, tersangka membuat surat perintah kerja fiktif, yang berisi daftar rumah sakit rekanan, dan daftar alkes yang dibutuhkan.” tambah Gatot.[caption id="attachment_506145" align="alignnone" width="900"] Tawarkan Investasi Alkes, Wanita Cantik Tipu Korban Milyaran Rupiah Polisi Menunjukan Sejumlah Barang Bukti Hasil Kejahatan Tersangka TNA (ANTVKLIK/Bimbim)[/caption]Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono mengatakan tersangka TNA juga menawarkan jaminan pengembalian keuntungan dalam waktu cepat, yakni hanya dalam waktu maksimal 17 hari, TNA akan memberikan keuntungan 40 persen.Inilah yang menjadi daya tarik para korban untuk menanamkan uangnya pada investasi bodong ini.“Tersangka menjanjikan pemberian keuntungan 40 persen dalam waktu singkat, namun pada bulan November 2021, tersangka tak kunjung memenuhi janji,” kata Lintar.Menurut Lintar, polisi masih mendalami kemungkinan ada korban lain dalam kasus ini. Karenanya, Polda Jatim membuka hotline pengaduan laporan korban investasi bodong alat kesehatan di nomor 081323552012.Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta pasal 3,4,5,6 junto pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010, tentang tindak pidana pencucian uang.
Syamsul Huda I Surabaya, Jatim