Berkas kasus 3 oknum TNI Angkatan Darat penabrak dua sejoli dalam kasus kecelakaan di Nagreg Jawa Barat dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis 6 Januari 2022.
Berkas perkara itu diserahkan oleh Komandan Satuan Penyidik Puspomad Brigjen TNI Kemas Ahmad Yani kepada Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta Brigjen Edy Imran, di Kantor Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.Selain berkas perkara, Dansat Penyidik Puspomad juga menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka oknum prajurit TNI AD, yakni Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda DA dan Kopda A.[caption id="attachment_504671" align="alignnone" width="900"] Kendraan yang Dipakai Ke 3 Oknum TNI Dalam Kasus Kecelakaan Nagrek (ANTVKLIK/DoniNunu)[/caption]"Ada 2 barang bukti yang utama yaitu kendaraan panther yang digunakan oleh tersangka dan ada motor yang dipake oleh korban. Adapun barang bukti lainya sifatnya yaitu yang melekat pada pribadi (tersangka & korban),” kata Dansatdik Puspomad Brigjen TNI Kemas Ahmad Yani di Oditur Militer Tinggi II Cakung, Jakarta Timur.Dansatdik menambahkan bahwa ada rekaman cctv yang diberikan kepada Oditur Militer sebagai barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan penyidik polisi militer.Sementara, Komandan Polisi Militer Angkatan Darat Letnan Jenderal TNI Chandra Warsenanto Sukotjo (Danpuspomad) menyatakan bersyukur kasus ini dapat terselesaikan dengan baik dan cepat. Pihaknya juga akan mengawal hingga putusan hukum ketiganya ditetapkan.Disinggung soal motif dari para tersangka, Letjen Chandra menuturkan bahwa ini berawal dari upaya untuk melepas tanggung jawab dari para tersangka yang hingga akhirnya berlanjut menjadi tindak pidana diluar batas kemanusiaan.Kini Ketiganya telah menjalani penahanan di Rutan Smart Instalasi Tahanan militer di Markas Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya Jakarta.Sebelumnya Tiga Oknum TNI yang menjadi tersangka yakni Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu Achmad Sholeh telah menjalani reka ulang di Jembatan Sungai Tajum, Jalan Raya Rawalo, Desa Menganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas pada Senin 3 Januari 2022.
Doni Permana - Wisnu Tresna I Jakarta
Berkas 3 Oknum TNI Penabrak Sejoli di Nagrek Dilimpahkan Ke Oditur Militer
Jumat, 7 Januari 2022 - 00:03 WIB