Kepolisian Resort Kota Banyumas, Jawa Tengah memusnahkan ratusan knalpot brong hasil razia selama sebulan di penghujung 2021. Selain knalpot, minuman keras tradisional juga menjadi sasaran razia.
Kapolresta Banyumas Kombespol Muchamad Firman Lukmanul Hakim menyatakan remaja yang menggunakan knalpot brong adalah sedang mencari jati diri. Maka, perlu dipikirkan solusi untuk memfasilitasi mereka.
“Untuk itu apabila bupati (Bupati Banyumas) berkenan, kita carikan lahan untuk mereka menyalurkan hobby. Sehingga mereka tidak lagi balap liar yang dapat menggangu masyarakat lain dan juga membahayakan masa depan mereka," imbuh Firman.
Ada 116 knalpot brong dimusnahkan dengan cara dipotong-potong. Sementara, minuman keras yang dimusnahkan sebanyak 1.866 botol, 768.3 liter ciu, dan 518 liter tuak.
Sementara untuk minuman keras yang dimusnahkan, kata Firman, adalah yang tidak punya izin. Selain itu juga minuman keras dijual tidak pada tempatnya.
"Contohnya dijual jaraknya dekat dengan tempat ibadah, sekolah, itu kami sita," ujar Firman
Firman menyampaikan, jangan sampai karena miras ada perkelahian antar kampung, atau orang berantem. Miras- miras tersebut disita dari wilayah perkotaan Purwokerto hingga daerah pinggiran Kabupaten Banyumas.
Menyoroti miras tradisional, Firman menyebut proses produksinya juga dinilai melanggar hukum. Limbah sisa produksi dibuang di sungai. Hal ini menimbulkan kerusakan lingkungan.
Sonik Jatmiko I Banyumas