Tiga orang pelajar SMK di Magelang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang terjadi di depan Balai Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Kamis (15/12/2021).
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhamad Alfan Armin mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Rabu (7/12) silam dengan korban berinisial EMN (19). Dimana korban dan ketiga tersangka merupakan teman sekolah.“Jadi korban bersama temannya menggunakan motor, berbonceng an arah pulang. Saat melintas daerah Deyangan, korban melewati kelompok tersangka dan teman-temannya,”tutur Kapolres. “Begitu melihat korban, para tersangka kemudian mengambil batu dan mengejar korban. Saat tiba di depan Balai Desa Pasuruan, keduanya berpapasan dan dua orang tersangka yang dibonceng melempar batu ke arah korban dan mengenai kepala korban,”lanjutnya.Korban yang mengalami luka, lalu ditolong oleh warga sekitar dan dibawa ke rumah sakit .Polisi yang mendapatkan laporan, langsung melakukan pengejaran. Pada Senin (22/11), Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang berhasil mengidentifikasi pelaku dan barang bukti.Kini ketiga tersangka yang masih pelajar di sebuah SMK swasta di Kota Magelang ditahan di Polres Magelang."Berkas Perkara yang tersangka anak sudah P21 dan tersangka dewasa masih dalam proses"ungkap Kapolres.Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, ketiga tersangka dijerat dengan dakwaan telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka, sebagaimana pasal Pasal 170 ayat 2 KUHP atau Pasal 353 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.Kapolres menghimbau kepada para orang tua dan para guru, untuk menjaga para murid didiknya agar senantiasa dalam kegiatan di sekolah maupun pulang sekolah melakukan kegiatan-kegiatan positif yang bermanfaat bagi masa depan.
Humas Polda Jateng
Tiga Pelajar SMK Tersangka Pengeroyokan di Magelang Terancam 9 Tahun Penjara
Rabu, 15 Desember 2021 - 18:05 WIB