Polisi Gerebek Tambang Pasir Ilegal, Pekerja dan Pemilik Tambang Jadi Tersangka

penambangan pasir 01
penambangan pasir 01 (Foto : )
Satreskrim Polresta Barelang menggrebek tambang pasir ilegal yang meresahkan warga di Kawasan Nongsa  Batam. Polisi akhirnya menetapkan 7 orang tersangka.
Polresta Barelang menyergap lokasi tambang pasir ilegal yang berada di teluk Mata Ikan  Kecamatan Nongsa  Batam. Para pekerja yang tak menyangka akan kedatangan petugas terlihat bingung namun tak bisa berbuat banyak selain menyerahkan diri.Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan pengrebekan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan secaranintensif pada titik titik lokasi tambang.Polisi menemukan 3 titik penambangan pasir dengan galian mencapi 30 meter untuk satu kolam tambang. Dari tiap titik , pemilik mampu meraup keuntungan puluhan juta rupiah per bulannya.Setelah melakukan  penambangan pasir  dalam waktu yang lama,  pemilik tambang akan mecari lokasi baru dan meninggalkan kolam bekas tambang yang kedalamannya mencapai 30 meter.Kondisi ini membuat lingkungan sekitar tambang tambang pasir ilegal ini menjadi rusak dan  menyebabkan tanah disekitar tambang menjadi retak dan rawan longsor.[caption id="attachment_495887" align="alignnone" width="900"] Penambangan pasir ilegal sisakan galian sedalam 30 meter (ANTVKLIK/Alboin)[/caption] Pelaku  mengaku tidak mengetahui jika kegiatannya mencari nafkah dengan menyedot pasir merupakan pekerjaan illegal. Para pelaku juga  berdalih lahan yang dijadikan tambang pasir seluas 4 hektar ini adalah milik keluarganya untuk satu lori atau truk pelaku menjual dengan harga 500 hingga 600 ribu rupiah.Dari hasil pemeriksaan diketahui hasil dari tambang tersebut di jual kepada developer perumahan dan toko bangunan di kota batam kepulauan Riau.[caption id="attachment_495890" align="alignnone" width="900"]
Polisi tetapkan 7 orang dijadikan tersangka termasuk pemilik tambang (ANTVKLIK/Alboiin)[/caption]Untuk kasus ini 7 orang ditetapkan jadi tersangka sedagkan alat alat tambang seperti mesin dompeng  pipa dibawa ke Satreskrim Polresta Barelang untuk dijadikan barang bukti. Alboin | Batam, Kepulauan Riau