KPI Pusat dan KPPPA Siap Wujudkan Siaran yang Ramah Perempuan dan Anak

KPI Pusat dan KPPPA Siap Wujudkan Siaran yang Ramah Perempuan dan Anak
KPI Pusat dan KPPPA Siap Wujudkan Siaran yang Ramah Perempuan dan Anak (Foto : )
KPI Pusat dan KPPPA menandatangani Nota Kesepahaman tentang perlindungan perempuan dan anak di bidang penyiaran, demi mewujudkan siaran yang ramah perempuan dan anak.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) hari ini, Rabu (28/7/2021) kembali menandatangani Nota Kesepahaman tentang perlindungan perempuan dan anak di bidang penyiaran yang dilakukan secara daring di Jakarta.Dalam Nota Kesepahaman ini, KPI Pusat dan KPPPA sepakat  untuk mewujudkan siaran yang ramah perempuan dan anak. Hadir dalam penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga dan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio. Acara juga diikuti oleh Komisioner KPI, KPID dan awak media.Ketua KPI Pusat, Agung Suprio mengatakan bahwa KPI dan KPPPA memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan masa depan bangsa yang gemilang lewat generasi yang berkualitas. Sehingga, sangat penting bagi KPI untuk memastikan tayangan yang ramah bagi perempuan dan anak.“Anak itu adalah peniru yang paling ulung, peniru yang paling sempurna. KPI ketika mengawasi televisi dan radio berhati-hati agar tidak ada tindakan atau perilaku maupun ucapan yang tidak sesuai, sehingga kemudian ditiru oleh anak,” kata Agung.Sementara itu, Menteri Bintang Puspayoga juga menekankan akan pentingnya perlindungan terhadap anak dan perempuan. Terlebih, kaum perempuan dan anak di Indonesia kini masih menjadi kelompok rentan yang harus berhadapan dengan berbagai tantangan dan permasalahan yang kompleks dari waktu ke waktu.“Media massa berperan penting dalam membawa perubahan ke arah positif dan lebih baik. Namun juga pada saat bersamaan juga bisa menjadi agen pelanggeng atas beragam pandangan dan praktek negatif yang ada. Oleh karena itu, upaya untuk mendorong dan membangun media yang ramah perempuan dan anak penting untuk dilakukan,” tegas Bintang.Kerja sama antara KPI dan KPPPA telah berlangsung sejak tahun 2017 baik dalam bentuk pengawasan bersama atas konten siaran ataupun pemberian penganugerahan terhadap siaran yang ramah anak.Sebelumnya, KPI Pusat dan KPPPA telah menjalin kerja sama melalui Nota Kesepahaman Nomor: 04/MPP-PA/02/2017 dan Nomor: 01/NK/KPI/02/2017 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Bidang Penyiaran. Nota kesepahaman tersebut telah ditandatangani pada tanggal 1 Februari 2017 dan telah berakhir pada 1 Februari 2021.