Kementerian Dalam Negeri merilis Anggaran dan Realisasi Insentif Tenaga Kesehatan Provinsi se-Indonesia TA 2021. Total refocusing, DKI Jakarta menempati posisi pertama dengan anggaran belanja bantuan sosial sebesar Rp7,2 miliar.
Hal tersebut disampaikan Dirjen Bina Keuangan Daerah, Mochamad Ardian Noervianto saat Press Conference secara Virtual soal Update Data Realisasi Dana Insentif Tenaga Kesehatan Daerah (INAKESDA), Senin (19/7/2021).
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, Anggaran dan Realisasi Insentif Tenaga Kesehatan Provinsi se-Indonesia TA 2021 per 17 Juli 2021, total refocusing untuk insentif tenaga kesehatan Pemda, Provinsi sebesar Rp1,93 triliun dengan anggaran terbesar pada Provinsi DKI Jakarta dan terkecil pada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Anggaran DKI Jakarta mencapai Rp7,2 miliar rupiah dengan realisasi 43,16 persen. Tiga provinsi tidak menganggarkan insentif tenaga kesehatan yaitu Sumatera Barat, Sulawesi Selatan dan Papua.
“Mudah-mudahan hari ini ada pergerakan,” jelas Dirjen Bina Keuangan Daerah, Mochamad Ardian Noervianto, Senin (19/7/2021).
“Belum, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan dan Papua, sedang merumuskan insentif, pemerintah daerah Januari hingga Desember 2021,” lanjut Mochamad Ardian Noervianto.
[caption id="attachment_479866" align="alignnone" width="650"]
Anggaran dan Realisasi Insentif Tenaga Kesehatan Provinsi se-Indonesia. (Foto: Kementerian Dalam Negeri)[/caption]
Sementara itu, Presentase Realisasi Belanja Bantuan Sosial APBD Provinsi se-Indonesia TA 2021 per 17 Juli 2021, anggaran belanja bantuan sosial pada Pemerintah Provinsi sebesar Rp8,95 triliun dengan anggaran terbesar pada Provinsi DKI Jakarta dan terkecil pada Provinsi Sumatera Selatan.
Tiga Provinsi tidak menganggarkan belanja bantuan sosial yaitu Provinsi Sumatera Barat, Bengkulu dan Bali.
[caption id="attachment_479867" align="alignnone" width="650"] Presentase Realisasi Belanja Bantuan Sosial APBD Propinsi se-Indonesia TA 2021. (Foto: Kementerian Dalam Negeri)[/caption]
Sedangkan, Penganggaran Insentif Tenaga Kesehatan, data Kementerian Dalam Negeri menyebutkan dari 503 kabupaten/kota yang telah menyampaikan laporan TA 2021, sebanyak 452 daerah mengalokasikan anggaran untuk insentif tenaga kesehatan, sementara 51 daerah lainnya tidak mengalokasikan anggaran untuk insentif tenaga kesehatan
[caption id="attachment_479868" align="alignnone" width="650"] Penganggaran Insentif Tenaga Kesehatan. (Foto: Kementerian Dalam Negeri)[/caption]
Sebelumnya, Sabtu (17/7/2021), Mendagri, Muhammad Tito Karnavian menegur 19 Provinsi karena belum memaksimalkan realisasi dana penanganan Covid-19 dan pencairan insentif bagi tenaga kesehatan di wilayahnya.
Insentif Tenaga Kesehatan, Refocusing DKI Jakarta Tertinggi Rp7,2 Miliar
Senin, 19 Juli 2021 - 19:39 WIB