Selain memberlakukan PPKM Darurat, Menko Luhut juga mengatakan bahwa pemerintah akan kembali memberikan bansos kepada warga yang terdampak Covid-19.
Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Presiden Jokowi telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Inverstasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator pelaksanaan kebijakan tersebut.Dalam keterangan persnya, Menko Luhut mengatakan bahwa keputusan PPKM darurat dilakukan karena kasus Covid-19 mengalami lonjakan dalam beberapa hari terakhir. Menurutnya, salah satu penyebab lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia adalah karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahaya dari virus ini.“Banyak ketidaktahuan kita soal Covid-19, dan ternyata setelah Juni terus berlangsung lagi dan kenaikannya sangat luar biasa,” kata Luhut dalam konferensi pers yang disampaikan secara virtual, Kamis (1/7/2021).Selain memberlakukan PPKM Darurat, Menko Luhut juga mengatakan bahwa pemerintah akan kembali memberikan bantuan sosial (bansos) kepada warga yang terdampak Covid-19.“Bansos akan digulirkan lagi, kami sepakat untuk membantu lagi. Mensos Ibu Risma, Ibu Menkeu, Gubernur BI dan lainnya, kami sudah bertemu dan kita akan bantu lagi,” kata Menko Luhut.PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesemen 3 di wilayah Jawa-Bali. Periode penerapan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 menargetkan penurunan penambahan kasus dibawah 10.000 kasus per hari.
PPKM Darurat, Menko Luhut Sebut Bansos Akan Digulirkan Kembali
Kamis, 1 Juli 2021 - 15:37 WIB