Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memperpanjang pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) dan RUU tentang Penanggulangan Bencana. Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/6/2021).
Puan Maharani, Ketua DPR RI sekaligus pemimpin rapat paripurna menyampaikan, perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana diminta pimpinan Komisi VIII, dan perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi diminta Pimpinan Komisi I DPR RI.Sebelum dibawa dan dibahas pada Rapat Paripurna, perpanjangan pembahasan kedua RUU itu sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI pada 17 Juni 2021.“Maka dalam Rapat Paripurna hari ini, apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut sampai dengan Masa Persidangan I. Apakah dapat disetujui?” kata Puan, kepada peserta Rapat Paripurna.Peserta rapat menyatakan: “Setuju.”Selain penetapan perpanjangan terhadap pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, agenda Rapat Paripurna hari ini adalah penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 oleh BPK RI; penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2020 oleh BPK RI, serta penetapan mitra kerja Komisi VI, Komisi VII, dan Komisi X DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.Rapat Paripurna DPR RI dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat, dan sebagian peserta mengikuti rapat secara virtual.
DPR Resmi Perpanjang Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi
Selasa, 22 Juni 2021 - 13:07 WIB