Pengetatan aturan dilakukan terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti kegiatan ibadah, dimana tempat ibadah di zona merah ditutup sementara hingga situasi dinyatakan aman.
Kasus corona di Indonesia kini semakin mengkhawatirkan. Oleh karena itu, pemerintah mengambil keputusan untuk memperketat Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinasi Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (21/6/2021).Kegiatan yang akan diatur adalah kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, salah satunya tempat ibadah. Airlangga mengatakan bahwa kegiatan ibadah di zona merah akan ditiadakan sementara sampai situasi dinyatakan aman.“Kemudian kegiatan ibadah baik di masjid, gereja, pura dan lain-lain untuk zona merah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman,” kata Airlangga.Sementara untuk perayaan Idul Adha, Kemenag akan mengeluarkan SE tersendiri yang akan mengatur kegiatan tersebut, termasuk dalam hal penyembelihan hewan kurban dan pembagiannya.“Dan ini diatur dengan protokol kesehatan dan Menag akan mengeluarkan SE khusus untuk itu. Dan soal hal lain sesuai dengan Peraturan Kemenag dan protokol kesehatan ketat,” tambah Airlangga.Sementara untuk kegiatan di area publik seperti taman umum, tempat wisata dan area lainnya, zona merah tutup sementara sampai aman. Zona lainnya dibuka dengan kapasitas 25 persen dengan pengaturan dari pemda dan dengan protokol kesehatan lebih ketat.
PPKM Mikro Diperketat, Tempat Ibadah di Zona Merah Ditutup
Senin, 21 Juni 2021 - 13:45 WIB