Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, mengembangkan kasus dugaan pelecehan seksual dengan cara sodomi oleh tersangka AH, seorang guru ngaji di Kabupaten Sidoarjo, terhadap puluhan muridnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latif mengatakan, hasil penyidikan diketahui, kakak tersangka AH berinisial ER, juga melakukan perbuatan yang sama. ER kini sudah ditangkap.“Setelah dilakukan penyelidikan dari kasus sodomi murid ngaji, kami telah menangkap satu lagi pelaku sodomi di rumah tahfidz, yakni ER yang tak lain adalah kakak dari AH,” katanya di Markas Polresta Sidoarjo, Rabu (16/6/2021).Ia menjelaskan, ER ditangkap di rumahnya di kawasan Desa Karangsari, Kebumen, Jawa Tengah. Ia turut ditetapkan tersangka, karena diduga mencabuli murid di Rumah Tahfiz yang dikelola tersangka AH di Sidoarjo.Setidaknya tiga korban anak di bawah umur yang telah dicabuli tersangka ER. Dalam aksinya, tersangka ER mencabuli korban lebih dari satu kali. Agar aksi cabulnya tidak terbongkar, tersangka mengancam korban.“Ada yang dua (kali dicabuli), tiga hingga lima kali. Pelaku juga mengancam korbannya agar aksinya tidak diketahui orang lain,” ujar Wahyudin, dikutip dari viva.co.id.Diberitakan sebelumnya, seorang guru ngaji berinisial AH di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota setempat karena disangka mencabuli anak di bawah umur yang tak lain anak didiknya sendiri. Tersangka yang sudah berkeluarga dan memiliki dua anak itu, kini ditahan di Markas Polresta Sidoarjo.Kapolres Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menjelaskan, kasus itu diungkap Satuan Reserse Kriminal setelah menerima laporan dari salah satu korban. Ia mengatakan, korban sementara diketahui lebih dari sepuluh orang.“Para korban tersebut masih berusia belasan tahun dan beberapa masih di bawah umur sepuluh tahun,” ujarnya di Markas Polresta Sidoarjo, Jumat (11/6/2021).Di hadapan penyidik, tersangka mengaku melakukan pencabulan sejak tahun 2016. Korban-korbannya tidak bisa menolak, karena tersangka mengancam agar korban tidak melaporkan apa yang diperbuatnya.“Modus tersangka menampung anak didiknya di tempat tinggalnya yang dijadikan sebagai tempat belajar mengaji. Setelah itu, pelaku mendoktrin dengan agama dan kemudian berbuat bejat kepada santrinya di dalam kamar para santri. Santri-santri itu disodomi satu-satu,” tandas Sumardji.Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Kasus Guru Ngaji Sodomi Puluhan Muridnya, Kakak Tersangka Ternyata Terlibat juga
Rabu, 16 Juni 2021 - 21:51 WIB