Dewan Pengawas Facebook memberikan waktu hingga 6 bulan ke depan bagi Facebook untuk meninjau ulang waktu pemblokiran akun Donald Trump.
Dewan Pengawas Facebook akhirnya memberikan putusan atas pemblokiran akun Facebook milik mantan Persiden Amerika Serikat, Donald Trump. Dewan pengawas membenarkan keputusan Facebook soal pemblokiran pada awal 2021 lalu, namun Dewan Pengawas mengrikik Facebook yang melakukan pemblokiran dalam waktu tidak terbatas.Menurut dewan pengawas, Facebook seharusnya memberlakukan penangguhan akun Donald Trump sesuai aturan yang juga diterapkan kepada pengguna lain. Facebook dipersilahkan untuk menentukan apakah akun Trump dapat dipulihkan, ditangguhkan sementara, atau diblokir secara permanen.Dewan pengawas memberikan waktu selama enam bulan untuk menentukan “tanggapan yang proporsional”. “Hukuman tidak terbatas, semacam ini tidak lolos uji kejelasan, konsistensi, dan transparansi internasional maupun Amerika,” kata mantan hakim Michael McConnell, Dewan Pengawas Facebook.“Seperti yang kami katakan pada Januari lalu, kami yakin keputusan kami dibutuhkan dan benar, dan kami senang bahwa dewan pengawas telah mengakui tindakan luar biasa yang kami ambil adalah benar,” tulis Nick Clegg, VP of Global Affairs and Communications Facebook dalam blog resminya.“Kami akan mempertimbangkan keputusan dewan pengawas dan menentukan tindakan yang jelas dan proporsional. Sementara itu, akun Trump tetap ditangguhkan,” imbuh Nick.Dewan pengawas juga tidak setuju tentang kriteria pemulihan akun Facebook Trump. Mereka mengusulkan agar Facebook menimbang sanksi berdasarkan beratnya pelanggaran dan kemungkinan kerugian di masa mendatang.Keputusan Dewan Pengawas Facebook terhadap tindakan pemblokiran akun Facebook Donald Trump dinantikan banyak pihak. Sebab, keputusan mereka menjadi sinyal bagaimana perusahaan media sosial besar dan berpengaruh di dunia, memperlakukan akun para pemimpin dunia, terutama yang melanggar aturan dan menjadi kontroversi.
Facebook Tetap Blokir Akun Donald Trump Hingga 6 Bulan ke Depan
Kamis, 6 Mei 2021 - 11:36 WIB