Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) kembali menghadirkan inovasi di tengah pandemi Covid-19.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo untuk terus meningkatkan inovasi di tengah keterbatasan dalam mobilitas. Serta pembatasan pertemuan secara fisik, pada masa pandemi seperti sekarang ini.Lewat Podcast episode perdananya, Jumat (30/4/2021), Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri Akmal Malik mengupas tuntas soal penyederhanaan birokrasi di daerah.Dalam kesempatan itu, Akmal mengatakan, penyederhanaan birokrasi berangkat dari rumitnya birokrasi yang menghambat pelayanan publik.Apabila tak segera diatasi, sambung Akmal, bangsa Indonesia akan sulit berkompetisi dengan bangsa lain akibat birokrasi yang bertele-tele.“Ini juga menghambat investasi yang masuk ke Indonesia, sepanjang birokrasinya masih berbelit-belit,” kata Akmal.Tak hanya soal bertingkatnya kebijakan yang diambil dalam lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), Akmal memandang, bisa jadi masing-masing aparatur di setiap tingkatan memiliki cara pandang yang berbeda dalam suatu perumusan kebijakan.Dengan kata lain, struktur yang demikian panjang membuka peluang terhadap tak seragamnya pemahaman antaraparatur dan membuat birokrasi semakin lama.“Di sinilah lengkap penderitaan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang murah. Inilah kenapa kita ingin menghadirkan penempatan yang sederhana, prosedur yang jelas, dan tentunya murah, melalui hadirnya aparatur yang profesional,” tuturnya.Akmal menambahkan, jika tak dibenahi, aparatur pelayan publik seperti ASN juga akan cenderung berada di zona nyaman jabatan strukturalnya. Akibatnya para ASN tak terpacu untuk berinovasi dan berkompetisi.“Inilah pentingnya transformasi struktural ke fungsional, agar mendorong ASN kita lebih kompetitif,” ujar Akmal.Pemerintah Daerah dipandang sebagai eksekutor kebijakan dari Pemerintah Pusat yang menyentuh langsung ke setiap lini masyarakat.Dengan demikian, keberhasilan suatu kebijakan akan sangat bergantung pada eksekusi di tingkat Pemerintah Daerah.Oleh karena itu, penyederhanaan birokrasi di daerah diperlukan untuk memastikan eksekusi kebijakan dijalankan secara aktif, efektif, efisien, dan profesional.“Ketika strukturnya sedemikian panjang dan birokrasinya rumit, tentunya urusan-urusan yang menjadi kewenangan pemerintah akan sulit dieksekusi dengan baik. Itulah kenapa, kita melakukan penyederhanaan ini,” beber Akmal.Pemangkasan birokrasi di dua tingkatan, seperti eselon IV dan eselon III, dimintanya tak lantas membuat para ASN khawatir.Sebab, sesuai amanat Presiden Joko Widodo, penyederhanaan jabatan struktural ke fungsional ini tak boleh merugikan ASN.“Artinya, meski bertransformasi, tak akan memengaruhi take home pay nya (gaji bersih),” tandasnya.Pemerintah tengah berupaya menuntaskan penyederhanaan birokrasi (reformasi birokrasi), yang ditargetkan selesai pada 30 Juni 2021.Target tersebut ditujukan untuk seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (Pemda), di mana seluruh instansi telah tuntas melakukan penyederhanaan birokrasi pada 30 Juni 2021.Oleh karena itu, Akmal berharap, seluruh Pemerintah Daerah mulai mengeksekusi dan memahami penyederhanaan stuktur yang lebih efektif, efisien, dan profesional, guna pelayanan publik yang lebih baik.
Podcast Ditjen Otda Kemendagri Kupas Tuntas Penyederhanaan Birokrasi di Daerah
Sabtu, 1 Mei 2021 - 20:52 WIB