Soal Travel Gelap Jelang Mudik, Polri Akan Tindak Tegas

sambodo
sambodo (Foto : )
Memasuki tahun kedua mudik lebaran di masa pandemi Covid 19, Pemerintah melalui Polri terus mensosialisasikan larangan mudik tahun 2021. Bahkan, pengetatan persyaratan sudah berlaku sejak 24 April 2021.
 
Selain fenomena mudik lebih awal, banyaknya keinginan mudik membuat sejumlah oknum pengusaha travel  memberi iming-iming bisa  mengantar masyarakat hingga ke kampung halaman, tanpa harus mengurus perizinan apapun. 
 
Menanggapi hal tersebut,  Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, pihaknya bisa langsung menindak para pelaku travel gelap tanpa menunggu waktu mudik.
"Saya hanya mengingatkan bahwa, untuk travel gelap kami tidak menunggu tanggal 6 sampai 17, karena bagaimana pun travel gelap ini adalah pelanggaran terhadap undang-undang lalu lintas. Jadi kalau ketemu sekarang pun bisa kami tindak dan kami amankan, saya akan sita kendaraannya, dan nanti baru akan saya keluarkan setelah tanggal17.."