Terminal Pulo Gebang Siap Jadi Satu-satunya yang Buka Saat Mudik Lebaran

PULO GEBANG 1
PULO GEBANG 1 (Foto : )
Pemerintah telah menerapkan larangan mudik lebaran tahun 2021, dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang. Keputusan tersebut mengingat pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir.
Kendati demikian, rencananya Terminal Terpadu Pulo Gebang akan menjadi satu-satunya terminal yang tetap beroperasi saat periode mudik lebaran itu.[caption id="attachment_456339" align="aligncenter" width="900"] Bus-bus masih tampak beroperasi saat bulan suci ramadhan. (ANTV/Rahmat Aminuddin)[/caption]Namun, Kepala Satuan Pelaksana Operasional dan Kemitraan Terminal Terpadu Pulo Gebang, Afif Muhroji mengatakan, pihak terminal belum mendapatkan surat secara tertulis dari pemerintah untuk tetap beroperasi pada periode mudik lebaran tersebut.Terminal Terpadu Pulo Gebang juga siap untuk menjadi satu-satunya terminal di Jabodetabek yang beroperasi pada tanggal 6-17 Mei 2021, walaupun detail regulasinya masih dibahas dengan pihak berwenang.“Ada wacana bahwa Terminal Terpadu Pulo Gebang satu-satunya terminal Tipe A yang melayani bus AKAP, yang di wilayah Jabodetabek yang akan dibuka, baru wacana. Ini baru wacana karena aturannya masih dibahas. kesiapannya nanti kita akan koordinasi dengan instansi terkait TNI POLRI, kita juga akan mendirikan posko, tenaga medisnya, tes urine rapid test genose, dan kita perkuat di petugas check pointnya”, kata Afif Muhroji, Kepala Satuan Pelaksana Operasional dan Kemitraan Terminal Terpadu Pulo Gebang saat ditemui tim liputan ANTV di kantor Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (14/04/2021).[caption id="attachment_456337" align="aligncenter" width="900"]
Sejumlah penumpang terlihat masih menggunakan bus dari Pulo Gebang untuk berpergian. (ANTV/Rahmat Aminuddin)[/caption]Sementara, hanya orang-orang tertentu yang dapat menggunakan layanan bus-bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) pada periode mudik lebaran. Mereka juga harus menyertakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) atau surat perihal keperluan mendesak.“Contohnya mungkin TNI-POLRI, ASN/PNS, dalam bertugas, mereka harus dilampiri surat tugas minimal kalo dari kami PNS/ASN   dia eselon II pejabat, Swasta mungkin dari managernya, ada juga mungkin keluarga ataupun kerabatnya yang sakit keras atau meninggal dunia bisa menunjukkan dokumen perjalanan yang sesuai persyaratan” kata Afif. Limystina Novatra  - Rahmat Aminuddin |  Pulo Gebang, Jakarta