Program Jaminan Kehilangan Pekerjaaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK) terus disiapkan pemerintah. Berikut rincian manfaat yang akan diterima korban PHK.
Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (7/4/2021) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan besaran manfaat yang didapat korban PHK dari program JKP.Menurutnya, salah satu manfaat yang diterima korban PHK adalah uang tunai selama enam bulan.Rinciannya, ia akan mendapat 45 persen dari gaji pada selama tiga bulan pertama. Pada tiga bulan kedua, jumlahnya berkurang menjadi hanya 25 persen dari gaji."Uang tunai 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama, 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama 6 bulan," kata Ida yang disiarkan akun DPR RI di YouTube.Selain uang tunai, korban PHK juga mendapat manfaat lain yaitu akses informasi pasar kerja, bimbingan jabatan oleh pengantar kerja serta pelatihan yang berbasis kompetensi."Kemudian peserta berhak mendapatkan akses informasi pasar kerja, layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan, dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja," katanya. Untuk menjadi peserta program JKP, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, selengkapnya dalam grafik di bawah ini:
Sementara penerima manfaat JKP juga memiliki persyaratan tertentu, seperti dalam grafik di bawah ini:
Menaker Ungkap Rincian Manfaat yang Diterima Korban PHK, Segini Besaran
Rabu, 7 April 2021 - 13:06 WIB