Seorang PRT asal Indonesia dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara oleh pengadilan Singapura atas penganiayaan bayi majikannya yang berusia 1 tahun.
Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara oleh pengadilan Singapura atas penganiayaan bayi majikannya. PRT bernama Suliana Kasim Dapok itu, divonis pada Senin (5/4/2021) setelah mengaku bersalan atas tuduhan penganiaayan tersebut.Suliana disebut melakukan penganiaayan terhadap bayi laki-laki berumur 1 tahun dengan tindakan-tindakan seperti menginjak kaki dan mendorong kepalanya sampai jatuh. Dilansir dari The Straits Times , Selasa (6/4/2021), di pengadilan terungkap bahwa perempuan berusia 42 tahun itu mulai bekerja untuk keluarga korban pada Oktober 2018. Tugasnya termasuk mengasuh keempat anak sang majikan.Disebutkan bahwa bayi itu berada di rumah sekitar pukul 11.15 pada tanggal 8 Mei tahun lalu ketika dia muntah di karpet ruang tamu. Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Ben Mathias Tan mengatakan, terdakwa sedang dalam proses membersihkan karpet dengan deterjen saat korban berjalan menuju terdakwa.“Karena terdakwa tidak ingin korban bersentuhan dengan deterjen, maka terdakwa menyikut wajah korban sehingga korban terjatuh kelantai dan menangis,” imbuhnya.Setelah membersihkan karpet, Suliana sedang berjalan menuju dapur ketika dia mengira bayi itu akan memegang kakinya. Untuk mencegahnya dan karena frustasi karena harus membersihkan muntahannya, Suliana menginjak lutut kanan sang bayi, dan menyebabkan dia menangis lebih keras.Di pengadilan terungkap bahwa Suliana terus mengganggu anak itu di ruang tamu sekitar 20 menit kemudia. DPP mengatakan: “Terdakwa sedang duduk di sofa melipat baju cucian. Terdakwa memberi isyarat agar korban datang, dan korban melakukannya.“Terdakwa kemudian mendorong kepala korban hingga jatuh ke lantai. Terdakwa kemudian menarik kaki korban untuk ditarik ke arahnya, dan memeriksa popok korban,” tambahnya.Kemudian sambil beranjak dari sofa, Suliana menginjak kaki kanan bayi hingga membuatnya menangis. Semua perbuatan TKI tersebut terekam kamera CCTV di dalam flat majikannya. Ibu sang bayi pun langsung melapor polisi setelah melihat rekaman tersebut. Bayi itu dibawa ke rumah sakit dan ditemukan memar-memar di sepanjang tulang punggungnya.Berdasarkan hukum Singapura, untuk setiap kasus penganiayaan seorang anak, pelanggar dapat dipenjara hingga delapan tahun dan didenda hingga 8.000 dolar Singapura.
PRT Asal Indonesia Aniaya Bayi 1 Tahun di Singapura, Hukumannya?
Selasa, 6 April 2021 - 11:08 WIB