Gubernur Papua Lukas Enembe dideportasi dari Papua Nugini (PNG) karena masuk ke wilayah PNG secara ilegal. Gubernur Enembe sendiri sudah mengaku masuk ke PNG lewat "jalan tikus".
Gubernur Papua Lukas Enembe beserta dua orang pendamping kedapatan masuk ke wilayah PNG secara ilegal. Mereka pun dideportasi pemerintah setempat.Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Novianto Sulastono mengatakan, Konsulat RI di Vanimo telah mengeluarkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk ketiganya pada Jumat (2/4/2021).Menurutnya, tiga SPLP dikeluarkan atas nama Lukas Enembe, Hendrik Abidondifu dan Ely Wenda.''Kasusnya masih didalami Imigrasi Jayapura,'' kata Sulastono.Sebelumnya Gubernur Enembe mengaku salah masuk PNG lewat ''jalan tikus'' atau jalan setapak. Menurut Lukas, ia masuk PNG dengan menggunakan ojek untuk tujuan berobat.''Saya mengetahui apa yang dilakukan salah karena melintas dan masuk wilayah PNG melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek,'' kata Enembe.Ia mengaku ke Vanimo pada Rabu (31/3/2021) untuk pengobatan penyakit yang dideritanya.Pemulangan Gubernur Enembe dari Vanimo diantar oleh Konsul RI di Vanimo, Allen Simarmata.Menurut Allen, pihaknya baru mengetahui Gubernur Enembe berada di Vanimo pada Kamis (1/4/2021) kemarin.Setelah berada di zona netral RI-PNG, Gubernur Enembe dijemput Konsul Jenderal PNG Geoffrey L Wiri dan Kepala Badan Urusan Perbatasan dan Kerja Sama Luar Negeri Papua Suzana Wanggai, Antara
Masuk Lewat "Jalan Tikus", Gubernur Papua Dideportasi dari Papua Nugini
Jumat, 2 April 2021 - 14:11 WIB