Pemerintah Perketat Warga Negara Asing Masuk ke Indonesia, Alasannya?

Pemerintah Perketat Warga Asing Masuk ke Indonesia, Alasannya?
Pemerintah Perketat Warga Asing Masuk ke Indonesia, Alasannya? (Foto : )
Pemerintah terus membatasi masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia sebagai langkah antisipasi penyebaran varian baru corona di Tanah Air.
Pemerintah terus membatasi masuknya warga negara asing (WNA) guna mengantisipasi penyebaran varian baru corona di  Tanah Air. “Varian baru ini datangnya dari manusia, tentu perlu ada pengendalian masuknya orang baik WNI dan WNA dari luar negeri,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, seperti dikutip dari VIVA, Minggu (21/3/2021). Menurutnya, pengendalian masuknya orang dari luar negeri merujuk Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi Covid-19. Mereka yang tidak memenuhi ketentuan tidak akan diizinkan masuk ke Indonesia. “Ini aturan dari Satgas yang melarang WNA masuk kecuali yang memenuhi ketentuan-ketentuan,” kata dia lagi. Nadia menjelaskan, virus corona adalah tipe virus RNA (ribonucleic acid) yang secara alami mudah mengalami mutasi dan mutasi memang merupakan kemampuan virus untuk bertahan hidup. Sebelumnya diberitakan, Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan temuan dua kasus mutasi virus corona dari Inggris atau juga disebut B117 merupakan hasil dari penguatan 3T, terutama dari sisi
testing dan tracing. “Temuan ini menunjukkan kemampuan dan kapasitas dari laboratorium Balitbangkes Kemenkes dalam melakukan metode Whole Genome Sequencing (WGS),” kata Nadia dalam keterangan persnya, Senin, 8 Maret 2021.