Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Novel Baswedan, dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dianggap melakukan ujaran hoaks atas meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata di Rumah Tahanan Bareskrim pada Senin (8 /2/2021). Dalam cuitannya, Novel meminta aparat penegak hukum tidak keterlaluan terhadap tahanan.
“Kami melaporkan saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di twitter yang diduga melakukan ujaran hoaks dan provokasi,” kata Wakil Ketua DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa mitra Kamtibmas (PPMK), Joko Priyosi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/2/2021).Dalam pelaporan itu, pihaknya menuding Novel Baswedan melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.“Kami akan meminta Bareskrim dalam hal ini untuk memanggil Saudara Novel Baswedan untuk klarifikasi atas cuitan tersebut,” ujarnya.Joko mengatakan, pihaknya juga akan mengadukan Novel Baswedan ke Dewan Pengawas KPK karena bukan kewenangan Novel sebagai penyidik mengomentari kematian Ustaz Maaher."Kami juga akan mendesak Dewan Pengawas KPK untuk segera memberikan sanksi pada Novel Baswedan untuk ujaran tersebut,"katanya. Sebelumnya diberitakan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan merasa miris mendengar kabar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Novel meminta supaya aparat penegak hukum tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang notabene bukan
extraordinary crime .“Innalillahi wa innailaihi rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan ustadz. Ini bukan sepele lho..,” cuit Novel Baswedan melalui akun twitter @nazaqista, Selasa (9/2/2021).Cuitan tersebut sontak memancing beragam respons dari netizen. Ada yang menyebut Novel telah memprovokasi, ada pula yang membela dan mendukung pernyataannya.https://twitter.com/nazaqistsha/status/1358908152100450307Kemudian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, awalnya Maaher ketika ditahan tidak dalam kondisi sakit. Menurut dia, Maaher mengalami sakit pada proses masa penahanan.“Ketika sakit, itu pun sudah mendapat perawatan kesehatan di RS Polri sampai kurang lebih 7 hari dirawat di sana. Setelah sehat, kembali lagi ke Bareskrim Polri,” kata Rusdi di Mabes Polri Selasa (9/2/2021), seperti dilansir dari viva.co.id
Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi Gegara Cuitan Soal Ustaz Maaher
Kamis, 11 Februari 2021 - 23:15 WIB