Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

jaksa pinangki rri
jaksa pinangki rri (Foto : )
Terbukti bersalah kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. 
Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (8/2/2021) memvonis jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan hukuman 10 tahun penjara.Selain hukuman penjara, Pinangki juga didenda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang dan pemufakatan jahat terkait kasus Djoko Tjandra."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto.Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta Pinangki divonis selama 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.Menurut hakim, tuntutan jaksa terlalu rendah sehingga bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat."Tuntutan yang diajukan penuntut umum terlalu rendah sedangkan putusan dalam diri terdakwa ini dianggap adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat," kata hakim Eko.Menurutnya, sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Antara lain sebagai aparat penegak hukum dengan jabatan sebagai jaksa malah membantu terdakwa membantu Djoko Tjandra menghindari putusan Peninjauan Kembali dalam perkara cessie Bank Bali.Pinangki juga dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu juga terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, menyangkal dan menutup-nutupi keterlibatan pihak lain.Sementara hal yang meringankan adalah Pinangki bersikap sopan selama persidangan,  menjadi tulang punggung keluarga, punya anak berusia 4 tahun dan belum pernah dihukum. Antara