AS Kini Wajibkan Pemakaian Masker di Semua Moda Transportasi Umum

AS Kini Wajibkan Pemakaian Masker di Semua Moda Transportasi Umum
AS Kini Wajibkan Pemakaian Masker di Semua Moda Transportasi Umum (Foto : )
Pemerintah AS mewajibakan pemakaian masker di hampir semua moda transportasi umum guna menekan penyebaran virus corona yang terus mengganas di negara tersebut.
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikta (CDC) mengeluarkan perintah pemakaian masker di hampir semua moda transportasi umum. Perintah ini berlaku efektif mulai Senin (1/2/2021), seiring mengganasnya penyebaran virus corona di negara adidaya tersebut.Dilansir dari Reuters , Sabtu (30/1/2021), perintah tersebut mengharuskan pemakaian masker di pesawat, kapal, kereta api, kereta bawah tanah, bus, taksi, dan transportasi umum serta di pusat transportasi seperti bandara, terminal bus atau feri, stasiun kereta api dan kereta bawah tanah serta pelabuhan.Pada 21 Januari lalu, presiden Joe Biden, telah memerintahkan kewajiban memakai masker di bandara dan pesawat komersial, kereta api, kapal laut umum, layanan bus antar kota, dan semua transportasi umum.Sebelumnya, di bawah kepemimpinan mantan presiden Donald Trump, dorongan CDC untuk mewajibkan masker dalam perjalanan telah diblokir dan badan berwenang hanya mengeluarkan rekomendasi kuat untuk penggunaan masker. Trump juga menolak upaya Kongres untuk mewajibakan penggunaan masker.Terkait kewajiban pemakaian masker ini, CDC mengatakan bahwa orang-orang yang melanggar perintah tersebut berpotensi menghadapi hukuman pidana, tetapi hukuman sipil akan lebih mungkin terjadi jika diperlukan. Perintah tersebut akan diberlakukan oleh Administrasi Keamanan Transportasi dan agen federal, negara bagian dan lokal.Perintah tersebut menyatakan para penumpang harus memakai masker saat transit kecuali untuk waktu singkat, seperti makan, minum, atau minum obat. Satu-satunya pengecualian adalah untuk pelancong berusia di bawah dua tahun dan unuk mereka yang memiliki kondisi medis tertentu. Orang yang mengendarai mobil pribadi dan pengemudi truk komersial seorang diri juga tidak harus memakai masker.