Pernikahan merupakan suatu upacara penyatuan dua insan dalam sebuah ikatan yang diresmikan secara norma agama, adat, hukum, dan sosial. Adanya beragam suku bangsa, agama, budaya serta kelas sosial menimbulkan bervariasinya upacara pernikahan. Pernikahan merupakan fase penting dalam kehidupan yang dilalui manusia yang bernilai sakral. Oleh karena itu, orang sangat memperhatikan dan memikirkan setiap proses-proses yang akan dilalui. Rangkaian kehidupan anak manusia tersangatlah panjangnya. Dimulai dari kandungan, lahir, masa bayi, masa kanak, masa remaja, masa dewasa, berumah tangga (berkeluarga) dan bermasyarakat. Kemudian tua, dan akhirnya kembali kepada Sang Pencipta. Begitupun juga dengan perjalanan perkawinan orang Melayu sebagaimana yang sudah tersusun turun-temurun dari dahulunya, berikut tahap-tahap perkawinan adat melayu Riau yaitu dimulai dari pada :
Merisik berasal dari kata “risik” yang berarti “menyelidiki”. Ini artinya, sebelum adanya suatu perkawinan, penyelidikan terhadap seorang gadis perlu dilakukan oleh pihak keluarga laki-laki. Untuk menilai dan sekaligus menentukan apakah gadis tersebut layak menjadi menantu atau tidak. Kegiatan ini pada umumnya dilakukan oleh perempuan yang berumur separuh baya atau yang telah berumur sekitar empat puluh tahun ke atas. Orang tersebut oleh masyarakat setempat disebut sebagai tukang perisik. Tugasnya adalah mencermati secara diam-diam wajah atau rupa dan segala tingkah laku Si gadis. Untuk itu, tukang perisik mesti datang bertamu ke rumahnya.
Perkawinan Adat Melayu Riau
1. Merisik
2. Merasi
Tujan merasi adalah untuk memastikan apakah pasangan yang hendak di jodohkan itu sebenarnya cocok atau tidak. Artinya merasi merupakan kegiatan meramal atau menilik keserasian antara pasangan yang hendak dijodohkan. Kegiatan ini biasanya dilakukan melalui perantara seorang ahli yang sudah terbiasa bertugas mencari jodoh kepada orang yang hendak menikah. Pencari jodoh tersebut akan memberikan pendapatnya bahwa pasangan tersebut dinilai cocok (sesuai) atau tidak.3. Meminang
Jika hasil merisik menunjukkan bahwa gadis yang diselidiki bertingkah laku baik, sehingga pantas untuk dijadikan sebagai seorang menantu. Maka pihak keluarga laki-laki memberitahukan dan membicarakannya dengan kerabat terdekat untuk menentukan waktu peminangan. Setelah ada kesepakatan tentang waktu atau hari peminangan. Maka pihak keluarga laki-laki mengutus salah seorang yang dituakan (bisa laki-laki dan bisa juga perempuan) untuk memberitahu kepada pihak keluarga perempuan. Bahwa 3 atau 5 hari lagi ada rombongan yang akan datang untuk melakukan peminangan.Ketika hari yang ditentukan tiba, maka pihak keluarga laki-laki mengirim rombongan peminangan yang biasanya berjumlah 5 orang. Yaitu 1 orang ketua (laki-laki) dan 4 orang anggota (2 orang laki-laki dan 2 orang perempuan). Orang yang dipilih untuk menjadi ketua rombongan peminangan adalah orang yang bijak dan santun dalam berbicara dan bisa berpantun atau berseloka. Jika dalam kerabatnya orang seperti itu tidak ada, maka bisa minta tolong kepada orang lain (di luar kerabatnya) yang biasa melakukannya. Sedangkan, anggotanya yang berjumlah 4 orang itu biasanya terdiri atas 2 orang kerabat dan 2 orang tetangga.Baca Juga :