Mantan Presiden Korsel Dihukum Penjara 20 Tahun karena Terbukti Korupsi

Mantan Presiden Korsel Dihukum Penjara 20 Tahun karena Terbukti Korupsi
Mantan Presiden Korsel Dihukum Penjara 20 Tahun karena Terbukti Korupsi (Foto : )
Mantan presiden Korsel, Park Geun-hye, dijatuhi hukuman penjara 20 tahun karena terbukti melakukan korupsi saat memimpin negara tersebut.
Pengadilan tinggi Korea Selatan (Korsel) menguatkan hukuman penjara 20 tahun untuk mantan presiden Korsel Park Geun-hye. Keputusan ini dibacakan dalam putusan terakhir atas skandal korupsi yang menimpa Park.Dilansir dari AFP , Kamis (14/1/2021) keputusan tersebut mengakhiri proses hukum yang panjang, termasuk sidang Mahkamah Agung sebelumnya.Park Geun-hye adalah perempuan pertama yang menjadi presiden di Korsel. Ia dimakzulkan pada 2017 setelah aksi potes besar-besaran terhadap pemerintahan sebelumnya. Ia kemudian dihukum pada tahun berikutnya karena penyuapan dan penyalahgunaan kekuasaan dan divonis penjara 30 tahun. Serangkaian banding, persidangan ulang, kemudian mengurangi hukumannya menjadi 20 tahun penjara.Kasus itu diajukan untuk kedua kalinya di hadapan Mahkamah Agung pada Kamis (14/1/2021), yang kemudian mengukuhkan hukuman 20 tahun penjara itu. Pengadilan juga menetapkan denda sebesar 21,5 miliar won (US$ 19,5 juta).Park juga secara terpisah dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena pelanggaran undang-undang pemilu. Ia sekarang menghadapi total 22 tahun hukuman penjara dan akan berusia 80-an tahun saat hukumannya selesai.Presiden Korea Selatan sering berakhir di penjara setelah berkuasa, biasanya setelah lawan politik mereka menjadi presiden. Keempat mantan presiden Korea Selatan yang masih hidup telah dihukum karena pelanggaran pidana, dan mantan kepala negara Roh Moo-hyun melakukan bunuh diri pada tahun 2009 setelah diinterogasi atas tuduhan yang melibatkan keluarganya.