Serahkan Rekomendasi Kasus Tewasnya Laskar FPI ke Jokowi, Ini Penegasan Komnas HAM

komnas ham
komnas ham (Foto : )
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan rekomendasi terkait kasus tewasnya laskar Front Pembela Islam ke Presiden Jokowi. Komnas HAM menilai, politik kekerasan sudah menghantui demokrasi negeri ini. 
Usai menyerahkan rekomendasi terkait kasus kematian laskar FPI ke Presiden Jokowi, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menggelar konferensi pers, Kamis  (14/1/2021) siang.Menurutnya, politik kekerasan sudah menghantui demokrasi Indonesia. Oleh karena itu kasus tewasnya laskar FPI menjadi perhatian pihaknya untuk dapat dituntaskan hingga sidang peradilan.Taufan kembali menjelaskan tentang kronologi kejadian pada 4 Desember 2020.Menurutnya, ada satu proses dimana laskar FPI memang melakukan langkah menunggu aparat kepolisian. Padahal saat itu rombongan kendaraan Habib Rizieq Shihab dan keluarga sudah jauh di depan.Kemudian kendaraan yang ditumpangi laskar FPI serempetan dengan mobil polisi dan kemudian terjadi aksi tembak menembak hingga dua orang tewas.Selanjutnya ada empat laskar FPI lagi meninggal dunia yang disebutnya sebagai unlawfull killing. 

Bukan Pelanggaran HAM Berat

Taufan juga menjelaskan alasan mengapa pihaknya tidak memasukkan kejadian ini sebagai pelanggaran HAM berat."Kami tidak menemukan indikasi pelanggaran HAM berat karena untuk disebut pelanggaran HAM berat harus ada kriteria," katanya seperti dilansir tvOne.Disebutkan, sederet kriteria itu antara lain harus ada perintah atau komando terstruktur dan berulangnya kejadian.Oleh karena disimpulkan bahwa kejadian itu sebagai pelanggaran HAM dan  harus dibawa ke pengadilan untuk membuktikan adanya unlawfull killing .Taufan berharap, peradilan yang digelar tetap transparan sehingga publik bisa menyaksikan dan memantaunya dengan baik.Menurutnya, Presiden Jokowi sangat mengapresiasi saat menerima rekomendasi dari Komnas HAM.Jokowi juga mendorong Komnas HAM sebagai lembaga negara independen, melakukan tugasnya sesuai undang-undang untuk mengambil kesimpulan atas peristiwa 7 Desember 2020.