PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Nurdin Halid

PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Nurdin Halid
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Nurdin Halid (Foto : )
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Jakarta mengabulkan gugatan Nurdin Halid kepada Dirjen Peraturan Perundang-undangan RI Kementerian Hukum dan HAM. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (12/1/2021) mengabulkan gugatan Nurdin Halid kepada Dirjen Peraturan Perundang-undangan RI Kementerian Hukum dan HAM.Hakim memutus, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM tidak berwenang menerbitkan surat nomor PPE.PP.06.03-1017. Sehingga, surat yang dikeluarkan pada Kamis (2/7/2020) yang berisi tentang penetapan Sri Untari Bisowarno sebagai ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), menjadi tidak sah.Dengan keluarnya keputusan PTUN Jakarta ini, Dekopin meminta Presiden Joko Widodo melalui Menteri Koperasi dan UKM segera menerbitkan surat Keputusan Presiden tentang perubahan anggaran dasar Dekopin.Sebelumnya, berdasarkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) yang digelar pada Rabu (11/11/2019) hingga Sabtu (14/11/2019), Nurdin Halid resmi terpilih sebagai ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) periode 2019-2024.Munas Dekopin sempat menjadi polemik, karena Sri Untari Bisowarno yang bermodal surat terbitan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM bernomor PPE. PP. 06.03-1017, mengaku sebagai Ketua Dekopin, hasil dari Munas lanjutan di salah satu hotel Makassar, yang digelar pada Kamis (12/11/2019) sampai Jum'at (13/11/2019).
Nugroho Dendy dan Handy Febrian | Depok, Jawa Barat