Tersangka Video Syur, Gisella Anastasia Dipanggil Penyidik Jumat (8/1/2021)

Gisella Anastasia. (Foto Instagram @gisel_la)
Gisella Anastasia. (Foto Instagram @gisel_la) (Foto : )
Tersangka kasus video syur, penyanyi Gisella Anastasia dipanggil penyidik Polda Metro Jaya, besok, Jumat (8/1/2021). Polisi meminta kehadiran Gisel.
Penyidik Polda Metro Jaya menjadwal ulang pemanggilan penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel. Seharusnya, Gisel dipanggil polisi, Senin (4/1/2021) karena kasus video syurnya.Namun, ibu Gempita Marten mangkir dari panggilan polisi karena ada keperluan keluarga. Gisel menjemput putri semata wayangnya berlibur di Bali.Kala itu, Gisel mengirimkan surat permohonan dilakukan penjadwalan ulang pada Jumat (8/1/2021).Selain Gisel, tersangka lain kasus video syur, Michael Yukinobu de Fretes atau MYD juga dipanggil polisi, Senin (4/1/2021) lalu. Nobu memenuhi panggilan dan diperiksa selama 11 jam.Jika, Gisel memenuhi panggilan dan hadir pada Jumat (8/1/2021), maka itu menjadi pemeriksaan pertamanya berstatus sebagai tersangka.Polisi meminta agar Gisel bisa memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka pertama kali besok."Kami menunggu hari Jumat nanti, mudah-mudahan untuk saudari GA hadir untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (7 /1/2021) dikutip dari Viva.co.id.Gisel dijadwalkan dimintai keterangannya sekitar pukul 10.00 WIB besok di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.Penyidik butuh keterangan Gisel untuk merampungkan berkas perkara. Surat panggilan ulang telah dikirim kepada Gisel."Kami jadwalkan sesuai surat yang diajukan oleh kuasa hukum saudari GA," kata Yusri Yunus.Sebagai informasi, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur mereka oleh polisi, Selasa (29/12/2020).Video syur berdurasi 19 detik viral di media sosial dan menjadi perbincangan hangat. Akibat kasus tersebut, Gisel maupun Nobu terancam hukuman penjara minimal enam bulan dan paling lama 12 tahun.