Kota Sydney Australia kini mewajibkan warganya untuk memakai masker di dalam ruangan, dan bagi yang melanggar akan didenda Rp 2 juta.
Warga Sydney, Australia kini diperingatkan untuk mematuhi aturan baru yang mewajibkan pemakaian masker di dalam ruangan. Sama seperti kewajiban memakai masker di pusat perbelanjaan dan tempat ibadah, warga kota itu terancam hukuman denda AUS $ 200 atau sekitar Rp 2 juta jika tidak mematuhi aturan tersebut.Dilansir dari Associated Press , Senin (4/1/2021), Kepolisian New South Wales yang mejadi lokasi kota Sydney, menyatakan bahwa hukuman denda akan menjadi sanksi terakhir bagi mereka yang tidak memakai masker mulai Senin (4/1/2021) waktu setempat.Aturan baru yang berlaku mulai Minggu (3/1/2021) tengah malam waktu setempat ini mewajibkan semua orang memakai masker di pusat perbelanjaan, transportasi umum, tempat ibadah, pusat penataan rambut dan kecantikan, serta tempat-tempat hiburan seperti bioskop.Seluruh pegawai yang bekerja di tempat-tempat tersebut di atas juga diwajibkan memakai masker selama bertugas.Aturan wajib masker ini diterapkan saat negara bagian New South Wales mencatat 8 kasus penularan lokal di wilayahnya, dengan lima kasus di antaranya terkait dengan klaster penularan di wilayah Sidney sebelah barat.Menteri kesehatan untuk New South Wales, Brad Hazzard, memperingatkan bahwa sangat penting bagi orang-orang untuk memakai masker demi mencegah penyebaran virus corona secara luas.
Baca Juga :