Polisi membekuk komplotan pembuat surat rapid test palsu. Komplotan ini ternyata sudah beraksi sejak Oktober 2020.
Ada tiga orang dalam komplotan pembuat surat rapid test palsu yang dibekuk di Samarinda Kalimantan Timur.Ketiga orang itu adalah R (23), warga Kutai Timur, yang sehari-hari menjadi sopir travel antar kota. Kemudian G (45) warga Samarinda yang berprofesi sebagai buruh pelabuhan dan D (22) sebagai operator komputer.Ketiganya dibekuk polisi bersama petugas gabungan kemaritiman Pelabuhan Samarinda.Dalam pemeriksaan terungkap, ketiga tersangka membuat surat keterangan hasil rapid test palsu untuk calon penumpang kapal laut lengkap dengan stempel validasi yang juga palsu.Komplotan ini mematok bayaran sebesar Rp150 ribu untuk setiap lembar surat keterangan palsu.Saat diperiksa, tersangka G mengaku, dapat memperoleh uang hingga Rp500 ribu per hari. Angka tersebut jauh lebih besar dari penghasilannya sebagai buruh pelabuhan.[caption id="attachment_421420" align="alignnone" width="900"] Sejumlah barang bukti yang disita polisi (ANTV/Asho Andi Marmin[/caption]
Belum diketahui sudah berapa banyak surat keterangan yang dibuat komplotan ini. Namun para tersangka juga mengaku sudah beroperasi sejak Oktober 2020.
Selain menangkap ketiga tersangka, polisi menyita sebuah komputer beserta printer, enam ponsel tersangka dan sejumlah uang tunai.
Menurut Kapolsek KP3 Samarinda Kompol Alda Alfa Faroqi, terungkapnya kasus ini berawal dari temuan calon penumpang kapal yang membawa surat keterangan rapid test palsu.Guna mengantisipasi kejadian ini, petugas akan memperketat pemeriksaan surat keterangan rapid test dan kartu kewaspadaan Covid-19 yang telah divalidasi Kantor Kesehatan Pelabuhan.Baca Juga :