Penurunan baliho Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab tampaknya serentak dilakukan hampir di seluruh daerah, termasuk di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Sedikitnya ada 9 baliho yang terpasang diturunkan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Malang bersama Polres Malang dan Kodim 0818 Kabupaten Malang.
Baliho Habib Rizieq Shihab yang terpampang di beberapa kawasan Kabupaten Malang, seperti Kecamatan Godanglegi dan Kecamatan Bantur serta Kecamatan Pagelaran, total ada 9 baliho berukuran kurang lebih 2x1 meter yang diturunkan.Dalam kesempatan itu, 4 diantaranya kawasan Kecamatan Gondanglegi , di Desa Ganjaran dan 5 di kawasan Bantur. Penurunan ini dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Malang, sedangkan pihak Polres Malang dan Kodim hanya membantu dan memantau penurunan yang dilakukan oleh Satpol PP.Alasan penurunan baliho Habib Rizieq, menurut Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, karena baliho itu dianggap melanggar Perda Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan reklame.Dalam perda itu disebutkan bahwa pemasangan baliho harus berdasarkan izin sekaligus dengan jangka waktu yang terbatas. Perwira berpangkat dua melati itu menegaskan bahwa baliho Habib Rizieq yang terpampang di sejumlah kawasan Kabupaten Malang itu tanpa izin.Dengan adanya penurunan itu diharapkan dapat dijadikan pelajaran bagi seluruh masyarakat, agar selalu mematuhi peraturan untuk menjaga kamtibmas serta tercipta situasi yang kondusif di lingkungan masyarakat.Edi Cahyono| Malang, Jawa Timur
Aparat Turunkan 9 Baliho Habib Rizieq Shihab di Kabupaten Malang
Selasa, 24 November 2020 - 21:50 WIB