Gatot Brajamusti, mantan Ketua Persatuan Film Indonesia (Parfi) tutup usia pada hari Minggu 8 Oktober 2020 di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pukul 16.00 WIB.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Dewi Aminah istri mendiang yang terhubung lewat pesan aplikasi Whatsaap."Innalillahi Wainalillahi Rojiun, telah berpulang Aa Gatot Brajamusti....telah meninggal dunia...sekarang di rumah sakit Pengayoman samping penjara Cipinang. Wassalam," tulis Dewi Aminah. Sementara, Kalapas Cipinang Tony Nainggolan mengatakan belum mendapat informasi soal meninggalnya Gatot Brajamusti. Dia baru mengetahui bahwa Gatot dilarikan ke rumah sakit.
Dikutip dari media online CNNIndonesia.com menurut Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Apriyanti mengatakan, Gatot dirujuk ke RS Pengayoman tersebab penyakit komplikasi hipertensi dan gula darah tinggi, serta memiliki riwayat stroke.Jenazah Gatot Brajamusti rencananya akan di semayamkan di Sukabumi Jawa Barat yang akan diberangkatkan dari Jakarta pada malam ini juga."Saat ini sedang dilakukan proses serah terima dengan anak dan pengacaranya dan akan dibawa ke Sukabumi," dikutip dari berbagai keterangan resmi yang diterima Antvklik.com.Diberitakan sebelumnya, Gatot Brajamusti sedang menjalani masa tahanan atas tiga kasus jerat hukum, yakni penyalahgunaan narkotika, kepemilikan senjata api, dan pemerkosaan anak dibawah umur.Mejelis Hakim memutus Gatot bersalah dan dihukum penjara selama 20 tahun terhitung sejak 2018.
"Betul tadi pagi dilarikan ke IGD rumah sakit. Saya belum dapat info lebih lanjut karena sedang di luar," ucap Tony.