Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Muhammad Devi Farsawan mengatakan bahwa saat menerima laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh DD kepada seorang bocah laki-laki, pihaknya langsung memerintahkan anggota untuk mengamankan diduga pelaku.
DD, seorang kakek berusia 60 tahun, kini meringkuk di sel Polres Garut Jawa Barat. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah mencabuli seorang bocah laki-laki. DD tak berkutik saat sejumlah anggota Reserse Mobile (Resmob) menjemput di kediamannya di wilayah Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, beberapa hari lalu."Kami bergerak cepat, saat ada laporan langsung menerjunkan tim ke Kecamatan Cisurupan, " ujar Farsawan, Sabtu (31/10/2020).Berdasarkan keterangan saksi bahwa peristiwa pencabulan itu berawal saat korban akan menginap di rumah saudaranya. Namun saat di perjalanan bertemu dengan DD yang memanggil untuk bermain di rumahnya, tanpa curiga korban menuruti ajakan DD."Jadi korban ini diminta pelaku untuk memijat dengan upah Rp5ribu, saat itulah DD melakukan pencabulan melalui lubang anus korban," tuturnya.Lanjut Muhammad, aksi DD kepergok oleh salah seorang saksi, yang kemudian memberitahukan kepada warga dan dilakukan penggerebekan. Kepada petugas, DD mengaku hanya satu kali melakukan pencabulan, namun polisi masih terus melakukan pengembangan penyelidikan."DD dijerat dengan pasal 76 E junto pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 subsider pasal 292 KUHP dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tandasnya.
Dikasih Upah Rp5 Ribu, Seorang Kakek Cabuli Bocah Laki-laki
Sabtu, 31 Oktober 2020 - 22:58 WIB