Kabag Humas Ditjen PAS Rika mengatakan pihak Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur telah melakukan serah-terima dengan pihak kuasa hukum Siti Fadilah. Ia mengatakan prosesi bebasnya Siti Fadilah dari rutan berjalan lancar.
Eks Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah bebas murni dari Lapas Pondok Bambu pagi ini. Siti Fadilah bebas setelah selesai menjalani masa pidana selama 4 tahun."Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Dr. Hj. Siti Fadillah Supari, Sp.Jp, usia 69 tahun. Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara,"papar kata Kabag Humas Ditjen PAS, Rika, kepada wartawan, Sabtu (31/10/2020)."Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum atas nama Kholidin dan Tia putri dari Siti Fadillah, berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," sebutnya.Sebelumnya diberitakan, Siti Fadilah bebas pagi ini. Siti sebelumnya divonis 4 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan alkes (alat kesehatan) tahun 2005.Siti kemudian divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan pada 2017. Siti lalu mendekam di Lapas Pondok Bambu.Siti Fadilah merupakan mantan Menteri Kesehatan yang terjerat kasus korupsi di KPK. Siti dijerat kasus korupsi pengadaan alkes (alat kesehatan) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 pada pusat penanggulangan masalah kesehatan (PPMK) Kemenkes. Selain itu, Siti Fadilah terbukti menerima duit gratifikasi total Rp 1,9 miliar. Sumber: Kabag Humas Ditjen PAS
Eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Bebas Murni
Sabtu, 31 Oktober 2020 - 21:16 WIB